Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Poin Keterangan 13 Saksi dari Kubu Prabowo di Sidang MK

Reporter

image-gnews
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu saat diambil sumpah sebelum memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Nama Said sebelumnya diprotes pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu saat diambil sumpah sebelum memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Nama Said sebelumnya diprotes pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang ketiga Mahkamah Konstitusi atau sidang MK terkait perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden ditutup pada Kamis, 20 Juni 2019, saat azan Subuh berkumandang, pukul 04.50 WIB. Sidang tersebut dimulai pada Rabu, 19 Juni 2019, pukul 09.00 WIB.

Baca: Saksi Prabowo Singgung Moeldoko Sebut Curang Bagian Demokrasi

Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan, sidang akan dilanjutkan hari ini pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon. "Dengan demikian sidang ditutup dan selamat beristirahat," kata Anwar Usman sambil mengetuk palu selama tiga kali dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.

Sidang ditutup setelah pemeriksaan 13 saksi dan dua ahli yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tempo merangkum 13 keterangan saksi kubu Prabowo. Berikut poin-poinnya;

1. Keterangan Saksi Agus Maksum

Saksi pertama yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno adalah Agus Muhammad Maksum. Dia membeberkan ihwal adanya dugaan daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah di Pemilihan Umum 2019. Tim IT Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga ini mengatakan ada 17,5 juta DPT bermasalah, yakni nama-nama dalam daftar itu memiliki tanggal lahir sama pada 1 Januari, 31 Juli, dan 31 Desember.

Namun Agus Maksum mengakui bahwa dirinya tak bisa memastikan apakah nama-nama dalam DPT yang disebutnya bermasalah itu datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan 17 April 2019.

Agus juga menjelaskan tentang adanya daftar pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk invalid atau palsu. Alasannya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam daftar itu diawali dengan angka 10, yang menurut dia tak berlaku di Indonesia. Namun Agus juga mengakui dirinya tak melakukan pengecekan langsung di lapangan. Dalam pemaparannya sebelum masuk sesi tanya jawab, dia meyakini tak ada orang yang memiliki KTP dengan nomor NIK seperti itu di dunia nyata.

Ketika Hakim MK Saldi Isra menanyakan apakah masalah DPT yang dipaparkan Maksum berkorelasi langsung dengan penggunaan hak pilih. Maksum mengatakan dia tak bisa menjawab. Sebab, Maksum mengaku tak melakukan rekapitulasi terkait hal tersebut. “Saya tidak bisa jawab,” kata Maksum dalam sidang MK, kemarin.

2. Keterangan Saksi Idham

Saksi fakta kedua dari Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi, Idham Amiruddin, menjelaskan bahwa dirinya menemukan 2,155.905 daftar pemilih ganda, dan nomor induk kependudukan (NIK) siluman alias palsu. Ia mengaku mendapatkan data ini dari DPP Partai Gerindra pada Februari 2019. "Tanggalnya tidak hafal. Bulannya sekitar bulan 2 tahun 2019," kata Idham dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu 19 Juni 2019.

Lalu, berdasarkan data yang ia terima dari Gerindra pada Februari 2019 itu, Idham mengaku mulai menelusuri NIK para pemilih. Ia menemukan ada kecamatan siluman, karena ada ketidaklaziman di angka ke 5-6 dalam NIK, yang seharusnya diisi oleh kode daerah kecamatan.

Namun, ia tidak pernah melakukan verifikasi ke lapangan, terkait temuannya ini. Ia mengaku hanya bekerja menganalisis data-data yang ia dapatkan. "Saya, berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Di luar itu saya katakan itu tidak benar. (Data) Tidak perlu saya verifikasi karena itu tugas KPU, bukan saya," ujar Idham.

3. Keterangan Saksi Hermansyah

Saksi ketiga tim kuasa hukum Prabowo, Hermansyah berbicara mengenai kelemahan sistem informasi perhitungan suara milik Komisi Pemilihan Umum atau Situng KPU dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019.

Dalam keterangannya, Hermansyah mengaku pernah datang ke Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Bogor bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon pada 3 dan 4 Mei 2019. "Saya menyimpulkan ada satu kelemahan mendasar dalam proses menginput Situng," kata Hermansyah di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.

Pihak penyelenggara pemilu kemudian menjawab dan menyatakan bahwa Situng KPU bukan dasar dalam perhitungan suara. Kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan bahwa rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang.

4. Keterangan Saksi Listiani

Saksi keempat pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Listiani, menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Listiani berujar dirinya merupakan pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran oleh Ganjar ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dia juga menjadi pendamping terhadap seorang bernama Joko Santoso yang melaporkan dugaan pelanggaran oleh Hevearita ke Bawaslu Kota Semarang.

"Saya adalah pelapor Gubernur Jawa Tengah dan 32 bupati wali kota se-Jawa Tengah yang deklarasi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin tanggal 31 Januari 2019 dengan menyebutkan jabatannya," kata Listiani dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juni 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

2 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

3 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

4 jam lalu

Penyerahan lukisan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Prabowo Subianto, sebagai penghargaan sebagai Capres terpilih dalam Pemilu 2024, dalam acara Buka Bersama (Bukber) Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2024 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.


Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

7 jam lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.


NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

7 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga grosir di ITC Mangga dua, Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024. Kunjungan tersebut untuk dalam rangka memantau stabilitas harga sandang saat Ramadan dan menjelang lebaran sekaligus berbelanja untuk dibagikan kepada pengunjung ITC. TEMPO/ Febri Angga Palguna
NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.


Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

8 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

8 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan bersama Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha menikmati hidangan di Restoran Mie Gacoan pada Sabtu, 4 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.